Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Soroti Kasus Kematian Santri di Jambi, Curiga Jasad Korban Disetrum Listrik

Kasus tewasnya seorang santri bernama Airul Harahap di Kabupaten Tebo, Jambi hingga kini belum terungkap meski sudah dilaporkan sejak 4 bulan lalu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Hotman Paris Soroti Kasus Kematian Santri di Jambi, Curiga Jasad Korban Disetrum Listrik
ist
Kolase foto Hotman Paris dan orang tua yang tuntun keadilan atas kematian anaknya di Pesantre, Tebo, Jambi. Hotman Paris ajak pengacara di Jambi ungkap misteri kematian Airul Harahap di Ponpes Tebo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris ikut menyoroti kasus kematian santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi.

Bahkan, Hotman Paris memberi bantuan hukum melalui timnya agar kasus kematian santri yang bernama Airul Harahap (13) terungkap.

Sudah 4 bulan sejak jasad korban ditemukan di asrama ponpes, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Hotman Paris, keterangan dokter klinik yang menyebut korban tewas karena tersetrum listrik janggal.

"Jadi, dibilang kan meninggal karena sengatan listrik kemarin saya sudah bicara pada dokternya.”

“Dokter yang melalukan autopsi mengatakan ada patah di tulang rusuk, bagian tengkorak pecah jadi pertanyaan apakah kalau tersengat listrik tulang kau patah?" ungkapnya, Senin (18/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Hotman Paris menilai ada oknum yang sengaja menyetrumkan listrik ke jasad korban agar terlihat tewas karena sengatan listrik.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena batang tengkorak leher yang patah diduga akibat penganiayaan.

“Ini saya bacakan ya dokter yang melakukan autopsi di Jambi. Ditemukan luka akibat kekerasan berupa memar di atas mata kiri, terdapat resapan darah tengkorak di sebelah kanan, batang tengkorak kepala belakang patah dan terdapat resapan darah, juga retak di telinga kanan terdapat juga resapan darah di dagu dan tulang rahang bawah patah," bebernya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Refki Septino menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis

Awalnya, korban dinyatakan pihak ponpes meninggal akibat tersetrum listrik.

Namun, berdasarkan hasil autopsi korban tewas karena patah tulang di sebagian tubuh.

Meski sudah ada 47 saksi yang diperiksa, tapi belum ada penetapan tersangka.

"Kenapa peristiwa ini tidak dapat terungkap, ada apa," ungkap Refki, Minggu (17/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas