Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Korban Dokter Gadungan di Bekasi, Operasi Bedah Tak Sesuai Prosedur, Klinik Ilegal

Salah satu pasien korban dokter gadungan di Bekasi buka suara. Pelaku melakukan praktik secara ilegal dan tidak sesuai prosedur kesehatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Korban Dokter Gadungan di Bekasi, Operasi Bedah Tak Sesuai Prosedur, Klinik Ilegal
Reader's Digest
Ilustrasi dokter. Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu (39). 

"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi, masih kami dalami untuk apa (penghasilan) yang sudah didapat," lanjutnya.

Sebelum membuka praktik, pelaku sempat mengenyam pendidikan kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).

Penyidik masih mendalami jurusan yang diambil pelaku selama berkuliah di STIKES.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Bandung Pacari dan Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Kini Berhasil Diamankan

"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," imbuhnya.

Sebelum menjadi dokter gadungan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sejumlah barang bukti yang ada di klinik juga diamankan mulai dari baju dokter hingga sejumlah alat medis.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curhat Orang Tua Pasien Dokter Gadungan di Bekasi, Anak Nangis Kejer Operasi Telinga Tanpa Dibius

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas