Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan Aiptu FN sempat bersembunyi di sebuah kawasan di Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
Kolase Tribunnews/Ist
Video aksi anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN berpakaian bebas terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024), viral di media sosial. 

"Apakah akan diserahkan kepada Ankum ada Waka Polres dan Waka Polres atau ditarik menjadi satu penanganan di Mapolda Sumsel," ungkapnya. 

Kronologis

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya Aiptu FN tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN  keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Baca juga: Oknum Polsek Lubuklinggau Selatan Tembak 2 Debt Collector, Polda Sumsel Cari Keberadaan Pelaku

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya  (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Berita Rekomendasi

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Kronologis Versi Istri Aiptu FN

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Menurut dia, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.

Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Pelaku Penikaman di Sumsel, Dua Debt Collector Terluka saat Menagih Cicilan

"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas