Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Banten Gagalkan Pengiriman Ganja 472 Gram yang akan Dikirim ke Tangerang

Ganja  dikirim melalui jasa ekpedisi ke alamat Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN Banten Gagalkan Pengiriman Ganja 472 Gram yang akan Dikirim ke Tangerang
Dok Ditresnarkoba Polda Lampung
Ilustrasi ganja - Pengiriman ganja dari Medan ke Tangerang, berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten. Ganja  dikirim melalui jasa ekpedisi ke alamat Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG -  Pengiriman ganja dari Medan ke Tangerang, berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten.

Ganja  dikirim melalui jasa ekpedisi ke alamat Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang.

Namun alamat tersebut diduga fiktif, sehingga paket tersebut dibawa kembali ke kantor ekpedisi.

Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengatakan, pada 10 Maret 2024 pukul 20.00 WIB, MIF (27) menanyakan paket ke jasa pengiriman. 

"Saat itu juga MIF diamankan oleh petugas BNN yang melakukan kontrol pada barang tersebut," kata Rohmad saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman

Selain mengamankan MIF petugas juga menyita 472 gram ganja.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemeriksaan kata Rohmad, MIF merupakan orang suruhan dari E.

"Dia dikasih ongkos Rp700 ribu untuk mengambil barang tersebut," ujarnya

Selain itu, ganja tersebut juga telah dimusnahkan di kantor BNN Banten.

Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan ke Tangerang.
Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan ke Tangerang. (Dok. BNN Banten)

Rohmad mengaku sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik ganja dalam paket.

"Penyidikannya sementara kita kembangkan, ini kan suruhan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pengiriman Ganja 472 Gram dari Medan-Tangerang Dibongkar Aparat

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas