Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Jasad Terbungkus Sprei di Nganjuk, Wajah Tak Dapat Dikenali, Identitas Belum Terungkap

Terdapat kejanggalan pada jasad perempuan yang ditemukan di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Identitasnya belum terungkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Penemuan Jasad Terbungkus Sprei di Nganjuk, Wajah Tak Dapat Dikenali, Identitas Belum Terungkap
kantipurnetwork.com
Ilustrasi jenazah. Warga Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan. 

Pelaku yang bernama Willy (42) kabur ke Jember, Jawa Timur seusai membunuh korban pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara mengatakan pelaku meninggalkan jasad korban di tambak.

Baca juga: Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Masih Diburu, 12 Saksi Telah Diperiksa

Pelaku dan korban merupakan petani kepiting liar, namun nama pelaku belum terdaftar sebagai petani di Medokan, Semampir. 

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah celurit milik pelaku dan seekor kepiting.

"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih. Kepiting itu hasil tangkapan korban," ungkapnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Kompol Made Patera Negara menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan lereng Gunung Argopuro tepatnya di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh pada Senin (18/3/2024) malam.

BERITA TERKAIT

Pelaku sudah menyiapkan celurit dari rumah dan bersembunyi di semak-semak untuk menyerang korban.

Saat korban lengah, pelaku membacok korban menggunakan celurit dan mengenai dada atas sebelah kiri korban.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Dan tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," lanjutnya.

Baca juga: Remaja di Lampung jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi, Bawa Kabur Mobil Korban

Korban tewas karena kehabisan darah saat berlari menyelamatkan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting."

"Memperkuat bukti korban sebagai petani kepiting. Nah, karena barang bukti adalah makhluk hidup tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," jelasnya.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejanggalan Jasad Perempuan Terbungkus Seprei di Hutan Nganjuk, Guling dan Bantal Jadi Petunjuk

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Denandra Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas