Driver Ojol di Bandung Tewas Ditabrak Mobil, 3 Anak Korban jadi Yatim Piatu
Pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak driver ojek online (ojol) hingga tewas, sedang dalam pengaruh minuman keras. Jasad korban sempat terseret
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver ojek online (ojol) bernama Irwanto (43) tewas ditabrak mobil Toyota Harrier di Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024).
Mobil yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat.
Diduga Satria kehilangan kendali sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang melaju di jalur yang sama.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengatakan Satria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.
"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar sehingga mencelakakan pengendara lain," ungkapnya, Minggu (31/3/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan Satria tidak mengurangi kecepatan setelah menabrak korban sehingga jasadnya sempat terseret.
Eko kemudian mendatangi rumah korban untuk bertakziah.
Setiba di sana, Eko baru mengetahui istri Irwanto telah meninggal pada 2019 silam, sehingga ketiga anak korban menjadi yatim piatu.
"Setelah kami bertakziah (menjenguk), ternyata korban meninggalkan tiga orang anak dan sudah tinggalkan oleh istrinya yang meninggal tahun 2019 di Gorontalo," lanjutnya.
Ketiga anak korban yang bernama Muhammad Rizky Pratama (16), Dessafa Sakhi (11), dan Muhammad Alif Hafizh (8) tinggal bersama neneknya.
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan sejumlah warga turut membantu menangkap tersangka yang kabur.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Mudik, Bus di Terminal Kampung Rambutan Dilarang Gunakan Klakson Telolet
"Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku," bebernya.
Korban tewas di lokasi kejadian dan dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kasus ini masih didalami Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
"Pelaku (sopir mobil) diamankan di kantor, masih dalam pemeriksaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pelaku dipidana dengan ancaman enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Mobil yang Seret Driver Ojol Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancamannya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)