Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serda AAM jadi Otak Pembunuhan Casis TNI, Bayar Eksekutor Rp30 juta, Jenazah Dibuang ke Jurang

Kasus pembunuhan calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua dilaporkan ke TNI AL Lanal Nias.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Serda AAM jadi Otak Pembunuhan Casis TNI, Bayar Eksekutor Rp30 juta, Jenazah Dibuang ke Jurang
Kolase Tribun-Medan.com
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan AAM (kanan). --- Kasus pembunuhan calon siswa Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisno dilaporkan ke TNI AL Lanal Nias. 

Korban kemudian difoto Serda AAM dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."

"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid

Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.

Ia menambahkan, Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.

Afrizal menerangkan, Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.

Berita Rekomendasi

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.

Baca juga: 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban

Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.

Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis 

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "

"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas