Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pria di Blora Bunuh Adik Kandung, Dapat Bisikan Gaib dari Almarhum Kakak, Pelaku Diduga ODGJ

Terungkap motif pria di Blora bunuh adik kandungnya saat tidur. Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib dari kakaknya yang sudah meninggal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Motif Pria di Blora Bunuh Adik Kandung, Dapat Bisikan Gaib dari Almarhum Kakak, Pelaku Diduga ODGJ
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. ODGJ di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, S (24) tega menggorok leher adiknya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Blora, Jawa Tengah berinisial S (24) ditangkap seusai membunuh adik kandungnya pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

S membunuh korban menggunakan senjata tajam di dalam rumah yang terletak di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tuanya.




Pelaku menggorok leher korban hingga tewas saat tidur.

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku sempat mendapat bisikan gaib dari kakaknya yang sudah meninggal.

"Tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.

Diduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), namun polisi tetap melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

"Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak," lanjutnya.

Pihak keluarga akan diperiksa sebagai saksi terkait kondisi kejiwaan pelaku.

"Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya."

"Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku," bebernya.

Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam parang, sebuah baju putih, sarung dan celana panjang.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dan terancam 20 tahun penjara.

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung

Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Wem Pratama (33) yang membunuh ibu kandungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas