Viral Mobil Suzuky Carry Dihantam Kereta Api Argo Semeru di Madiun, Terekam Sempat Terpental
Mobil merah tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024).
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
Rupanya kereta tersebut merupakan kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta dari arah utara ke barat yang melintas pukul 11.00 WIB.
“Ditengah tengah perlintasan, istri korban bernama Supartin melihat dari arah Utara ada kereta. Kemudian korban bersama penumpang lainnya turun dan meninggalkan mobil tersebut,” bebernya.
“Mobil Suzuki Carry warna merah yang tertinggal di tengah tengah rel kereta api, tertabrak dan terpental ke barat,” terangnya.
Satu keluarga yang masih shock, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Pengemudi Disebut Memaksa Melintas
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi Suzuki Carry merah bernopol N 1157 XL memaksa melintas.
Sehingga kendaraan tersangkut di perlintasan rel kereta api.
Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan.
Menurutnya, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan.
“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojom Jumat (12/4/2024), dikutip dari SURYA.co.id.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” sambungnya.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati.
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SURYA.co.id dengan judul DETIK DETIK Mobil Carry Dihantam KA Argo Semeru, Sekeluarga Asal Pasuruan Nyaris Celaka
(Tribunnews.com/Linda) (SURYA.co.id/Febrianto Ramadani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.