Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
Dugaan kasus pencabulan dengan terlapor Aipda K masih diselidiki Propam Polda Jatim. Aipda K telah berstatus tersangka dan akan jalani sidang etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Jatim masih memeriksa Aipda K yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
Oknum polisi yang berdinas di Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan ditahan di Polda Jatim.
Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan meski ditahan di Polda Jatim, secara administratif Aipda K merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka ditahan di sini," ungkapnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya, Aipda K terancam dijerat pasal berlapis.
Pasal pertama tentang perlindungan anak, sedangkan pasal kedua tentang kode etik profesi.
Diketahui, Aipda K menikahi ibu korban secara siri pada 2013 silam.
Dalam kode etik profesi, menikah secara siri dianggap tidak sah secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Iptu Muhammad Prasetya, menyatakan Aipda K telah menjalani tahapan penyidikan.
"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Proses sidang kode etik Polri telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam sidang tersebut, status Aipda K sebagai anggota Polri akan dipertimbangkan.
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," jelasnya.