Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri

Dugaan kasus pencabulan dengan terlapor Aipda K masih diselidiki Propam Polda Jatim. Aipda K telah berstatus tersangka dan akan jalani sidang etik.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang tega 'nodai' anak tirinya AAF (15) selama 4 tahun sejak SD hingga SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Jatim masih memeriksa Aipda K yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Oknum polisi yang berdinas di Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan ditahan di Polda Jatim.

Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan meski ditahan di Polda Jatim, secara administratif Aipda K merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka ditahan di sini," ungkapnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya, Aipda K terancam dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama tentang perlindungan anak, sedangkan pasal kedua tentang kode etik profesi.

Diketahui, Aipda K menikahi ibu korban secara siri pada 2013 silam.

Berita Rekomendasi

Dalam kode etik profesi, menikah secara siri dianggap tidak sah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Iptu Muhammad Prasetya, menyatakan Aipda K telah menjalani tahapan penyidikan.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu

Proses sidang kode etik Polri telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dalam sidang tersebut, status Aipda K sebagai anggota Polri akan dipertimbangkan.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas