Usai Cekcok dengan Istri, Seorang Suami di Tasikmalaya Ditemukan Tewas
Seorang suami berinisial R (42) ditemukan tewas tergantung di dapur rumahnya usai cekcok dengan istrinya berinisial IA (37).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang suami berinisial R (42) ditemukan tewas tergantung di dapur rumahnya usai cekcok dengan istrinya berinisial IA (37).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (22/4/2024).
Setelah cekcok, IA bersama anaknya pergi meninggalkan R menuju rumah orangtuanya.
Baca juga: Polisi Sebut Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Jalin Hubungan Gelap Dengan Pembunuhnya
Keesokan harinya, pada Sabtu (20/4/2024) malam, korban sempat mengirimkan foto dengan posisi leher diikat menggunakan kain.
Bahkan, di hari yang sama, korban juga sempat melakukan panggilan video ke nomor istrinya, tapi panggilan tersebut tidak dijawab oleh yang bersangkutan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Senin (22/4/2024), IA mencoba menghubungi R, tapi panggilan telepon tersebut tidak dijawab.
IA lantas mendapat kabar dari warga sekitar bahwa kondisi rumahnya dalam keadaan terkunci serta sepeda milik R berada di luar.
Selanjutnya, IA bergegas menuju rumah R memastikan kondisi suaminya.
Di TKP, IA bersama salah seorang warga mencoba masuk ke rumah.
Namun pintu benar-benar terkunci, sementara sepeda milik R tampak berada di pelataran.
Akhirnya, IA bersama warga setempat mendobrak pintu rumah tersebut dan bau tidak sedap sontak tercium dari dalam.
Mereka lantas bergegas masuk dan mendapati korban R sudah dalam keadaan tewas gantung diri menggunakan kain di ruangan dapur.
Warga sekitar yang mengetahui kabar tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian, sedangkan sang istri yang sontak histeris segera dibawa ke rumah tetangganya.
Baca juga: Warga Jakarta Selatan Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cileungsi-Setu
Melalui keterangan resminya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menyebut bahwa korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari 2x24 jam.