Kronologi 2 Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Banyuwangi
Keduanya mencabuli seorang remaja di bawah umur di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dua lelaki bejat berinisial EK (21) dan DPP (20) diringkus polisi atas kasus pencabulan.
Keduanya mencabuli seorang remaja di bawah umur di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Korbannya sendiri berinisial LJL dan masih berusia 17 tahun.
Kini, EK dan DPP pun sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, mengonfirmasi kasus pencabulan ini.
Ia menceritakan, dua pemuda bejat tersebut melancarkan aksinya pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Kejadian bermula ketika korban dan teman-temannya sedang berkumpul di pinggir pantai.
Saat sedang asyik berkumpul dan bercengkerama, dua pelaku tersebut datang mendatangi rombongan korban.
Mereka memalak korban dan teman-temannya.
Dua pelaku meminta uang Rp100 ribu kepada mereka dan uang tersebut diberikan.
"Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka," kata AKP Lita.
Baca juga: Populer Regional: Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri - Viral Uang Hasil Perampokan Berhamburan
Namun, bukannya pergi setelah diberikan uang, dua tersangka justru mengincar korban dan mengajaknya pergi.
TribunJatim-Timur.com mewartakan, korban pun sempat menolak, namun dua pelaku menjambak rambut dan menyeret korban.
Keduanya melakukan melecehkan dan merudapaksa korban di lokasi tersebut.