Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak Identitas Pelaku Penembakan Tukang Parkir Braga Hotel Purwokerto, Pemicunya Masalah Sepele

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak 2 kali ke arah korban yaitu ke bagian dada dan perut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkuak Identitas Pelaku Penembakan Tukang Parkir Braga Hotel Purwokerto, Pemicunya Masalah Sepele
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
Konferensi pers pengungkapan kasus penembakan hingga tewas juru parkir di hotel Braga, Purwokerto, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Purwokerto Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Terkuak motif penembakan yang menewaskan juru parkir Hotel Braga Purwokerto.

Penembakan dipicu pelaku emosi dan tidak diterima kepada petugas parkir karena diminta menunggu setelah tidak bisa menunjukan kartu parkir. 

Pelaku diketahui bernama Anang Yusup Rianto (31) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kota Bandung.

Pelaku berdomisili di Jalan Pramuka RT 2 RW 4, Desa Sokaraja lor, Kecamatan Sokaraja, Kabuapaten Banyumas sementara korban atas nama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak 2 kali ke arah korban yaitu ke bagian dada dan perut.

Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Pakai Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang menyuplai senjata milik pelaku yakni Rizal Nadiansyah (32) asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat yang berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

Kedua adalah Ayi Kuswandi (29) warga Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat yang berperan mengambil senjata api rakitan dari MN (DPO) dan diserahkan kepada tersangka Rizal.

Kapolda menjelaskan kronologi kejadian bermula Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 03.45 WIB, bertempat di area parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku beserta kedua rekannya yang hendak keluar dengan menggunakan kendaraan Honda Jazz No.Pol D-1389-VZD. 

Sampai di portal, petugas parkir atau korban menanyakan kartu parkir dan menyampaikan biaya tagihan parkir sebesar Rp15 ribu. 

Namun pengendara KBM honda Jazz hanya memberikan uang sebesar Rp7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka. 

"Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan sebanyak 2 kali ke arah korban," ujar Kapolda kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024). 

Hal itu mengakitbatkan korban bercucuran darah. 

Korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

Kurang dari empat jam, Sabtu (27/4/2024) Satreskrim dan unit Gegana Unit Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2D Brimob Polda Jateng menangkap pelaku penembakan di salah satu kamar Rumah Indah 2 Guest House, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. 

Pukul 07.30 WIB polisi melakukan pendobrakan pintu dan menangkap pelaku dan selanjutnya pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Banyumas beserta barangbukti.

Kapolda mengatakan pelaku membeli senjata dari orang yang bernama Ade Rp 8 juta untuk koleksi dan Rp 2 juta proyektil yang dikatakannya untuk koleksi. 

Senjata itu dibawa kemana-mana oleh pelaku.  

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus perampokan dengan kasus kekerasan di Bandung dan saat melakukan aksinya dalam pengaruh minum-minuman keras. 

Hasil otoposi ditemukan luka tembak jauh pada dada kanan yang menembus tulang iga depan ke 4 tembus rongga dada kanan, paru kanan dan bersarang di punggung belakang kanan melewati sela iga ke 8 kanan.

Kemudian luka tembak jauh di dada kiri bawah yang menembus tulang iga ke-10 kiri dan menembus hati dan bersarang di hati.

Ditemukan perdarahan pada rongga dada kanan sebanyak dan ditemukan pendarahan pada rongga dada kiri sebanyak 180 ml. 

Barang bukti yang disita satu pucuk senjata api jenis revolver (rakitan) berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus caliber 177/4.5 mm, satu pucuk air gun laras pendek.

Kemudian 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6
atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 6 mm, 1 unit Kbm merk Honda, Type Jazz GK5 1.5 RS CVT, Nopol D-1389-VZD, Tahun 2019. 

Atas peristiwa ini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yaitu barang siapa merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Emosi Disuruh Nunggu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas