Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Rp1, 3 M, Ini Penjelasan Polda Sumut

Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus masuk taruna Akpol bayar Rp1, 3 miliar bareng Nina Wati.

Editor: Erik S
zoom-in Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Rp1, 3 M, Ini Penjelasan Polda Sumut
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus masuk taruna Akpol bayar Rp1, 3 miliar bareng Nina Wati. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus masuk taruna Akpol bayar Rp1, 3 miliar bareng Nina Wati.

Iptu Supriadi menjalankan praktik penipuan tersebut bersama Nina Wati.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan lantaran Supriadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tahap pertama sudah dikirim.

Baca juga: Kasus Penipuan Sekolah Doktoral ke Filipina Akan Naik ke Penyidikan Jika Terlapor Tidak Kooperatif

"Sudah pelimpahan ke JPU. Untuk proses kode etiknya nanti kita menunggu dari hasil peradilan umum,"kata AKBP Sonny W Siregar, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, Iptu Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

Sementara Nina Wati ditangkap lebih dahulu.

Ia dikenakan pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

BERITA REKOMENDASI

Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.

"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).

Sementara untuk tersangka Nina Wati, Polda Sumut menyatakan ada tujuh laporan terhadap Nina.

Namun polisi belum meningkatkan semua laporan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan


"Laporan Nina Wati ada 7," katanya.

Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka secara bertahap.

Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan yang Dialami Jessica Iskandar Ditunda, Terdakwa CSB Kecewa

Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.

"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."

Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp1,2  Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp1,350 Miliar.

Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.

"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Di saat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya  karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian."

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Iptu Supriadi Ternyata Belum Diberi Sanksi, 7 Laporan Kasus Penipuan Masuk Taruna Akpol

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas