Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Lebih dari Rp 100 Juta

Polres Ciamis, Jawa Barat, masih mendalami motif Tarsum (41), seorang pria yang membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial Y (40).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang Lebih dari Rp 100 Juta
Ist via Tribun Priangan
Rumah di dekat suami mutilasi istri di Ciamis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Polres Ciamis, Jawa Barat, masih mendalami motif Tarsum (41), seorang suami yang membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial Y (40).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan hingga saat ini tersangka masih belum bisa dimintai keterangannya.

“Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Kendati demikian ketika disinggung soal motif utang sekira Rp100 juta yang dimiliki Tarsum, lanjut Akmal, utang itu memang benar, tetapi bukan karena terlilit judi.

“Yang pasti untuk hutang emang ada utang tapi bukan utang judi,” ucapnya.

Baca juga: Update Suami Mutilasi Istri: Tersangka Depresi karena Terlilit Utang dan Jualan Domba Bangkrut

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Joko Prihatin membenarkan adanya utang yang dimiliki Tarsum.

Berita Rekomendasi

Namun dia mengaku masih belum bisa mendalami soal dugaan motif, akibat kejiwaan dari Tarsum yang belum stabil.

“Menurut keterangan saksi emang ada hutang lebih dari Rp100 juta. Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaan hari ini,” tuturnya.

Joko menjelaskan soal utang yang dimiliki Tarsum diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Setelah bisnis potong sapi dan kambing yang dia jalani lesu sepi peminat.

“Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.


Meski begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Tarsum sebagai tersangka dengan jeratan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas