Tak Hanya Sopir yang Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta, Polisi Juga Bidik Tersangka Lain
Polda Jabar dan Polres Subang bakal bidik tersangka lain dalam kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jabar dan Polres Subang bakal bidik tersangka lain dalam kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo tak membantah bakal ada tersangka lain selain sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira.
"Kami akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1 Oli keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli didalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
3. Jarak antara kampas rem dibawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45mm
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Siswi SMK Lingga Kencana Lolos dari Maut saat Kecelakaan Subang Kini Trauma Sering Bengong
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.
Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Sadira Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara,