Terkesan Mandek, Polisi Sebut Masih Terus Buru 3 Pembunuh Vina yang Buron sejak 2016
Polisi masih berupaya memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
8 Terdakwa Ditetapkan, Divonis Penjara Seumur Hidup
Singkat cerita, delapan pelaku pun ditetapkan hingga menjadi terdakwa yaitu Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya, dan Wardana
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Cirebon pada 26 Mei 2017 lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, satu terdakwa lain yaitu bernama Saka Tala dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dia diadili di tahun yang berbeda yaitu pada 10 Oktober 2016 silam.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman Saka lebih ringan ketimbang terdakwa lain lantaran dirinya saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, hingga saat ini, tiga orang masih dinyatakan buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)