Pelaku Begal Organ Vital di Kuningan Jawa Barat Terancam Hukuman 15 Tahun, Korban Anak di Bawah Umur
Korban berinisial RA (16) merupakan warga Kecamatan Cigugur dan saat mendapat perlakuan tak senonoh oleh tersangka pelaku disaksikan teman korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Seorang pria di Kuningan Jawa Barat melancarkan aksi begal alat vital seorang remaja saat melakukan aksi lari pagi di jalan tersebut.
Pasalnya, pelaku kesal hingga ditertawakan saat buang air kecil di sekitar perkebunan di Jalan Lingkar Cipari - Cisantana.
Endingnya pelaku berurusan dengan polisi.
Korban diketahui berinisial RA (16) merupakan warga Kecamatan Cigugur dan saat mendapat perlakuan tak senonoh oleh tersangka pelaku disaksikan teman korban.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mewakili Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, pihalnya tengah menangani kasus ini.
"Soal kasus dugaan pencabulan itu sudah kami amankan terduga pelaku dan sedang kami dalami," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Seserahan Pengantin di Kuningan Bikin Melongo, Panjangnya 1 KM, Ada Motor, Kasur, Lemari, Meja Rias
Awalnya RA sedang bersama seorang temannya berolahraga tiba-tiba disergap seorang pria dari belakang dan seketika memegang kemaluannya hingga beberapa kali.
"Korban sedang jongkok untuk membetulkan tali sepatunya sementara temannya menyeberang, tiba-tiba pelaku memeluknya dari belakang lalu memegang alat vital korban dan setelah itu, pelaku langsung kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa lagi.
Bersamaan tindakan terduga pelaku, korban pun langsung berontak dan berusaha melawan hingga menjerit.
"Korban waktu kejadian tidak ada menolong dan suasana kejadian saat itu, sepi tidak ada aktivitas warga," katanya.
Akibat perlakuan bejat pelaku, korban menangis dan bergegas pulang bersama temannya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kemalangan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Mendengar keluhan korban, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.