Pelaku Begal Organ Vital di Kuningan Jawa Barat Terancam Hukuman 15 Tahun, Korban Anak di Bawah Umur
Korban berinisial RA (16) merupakan warga Kecamatan Cigugur dan saat mendapat perlakuan tak senonoh oleh tersangka pelaku disaksikan teman korban
Editor: Eko Sutriyanto
Atas laporan dan berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku ini berinisial AUJ (41) merupakan warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan.
"Pelaku yang masih berstatus lajang dan mengaku khilaf melakukan perbuatannya, juga karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil.
"Jadi si pelaku saat berada di banyak rumput untuk ternak, pelaku kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak," katanya .
Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan yang dianggap sebagai pembalasan.
Namun bagaimanapun juga, perbuatan pelaku itu masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku UAJ pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkap pun dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," katanya. (*)
Sumber: Tribun Cirebon
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Gara-gara Kesal Sedang Buang Air Ditertawakan, Pria di Kuningan Sergap Remaja dan Lakukan Pelecehan