Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Jadi Sorotan, Ikatan Istri Partai Golkar Pastikan Kawal Kasusnya

Kasus pencabulan anak tiri yang terjadi di Cirebon menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) yang memastikan akan terus

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Jadi Sorotan, Ikatan Istri Partai Golkar Pastikan Kawal Kasusnya
Ist
Kasus pencabulan anak tiri yang terjadi di Cirebon menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) yang memastikan akan terus mengawal kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan anak tiri yang terjadi di Cirebon menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) yang memastikan akan terus mengawal kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, pelaku berinisial NSA yang sudah ditetapkan jadi tersangka kini masih buron dan dalam pengejaran aparat hukum.

Ketua Bidang Hukum IIPG) Henry Indraguna mengaku mendapat amanat dari Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga diminta terus mengawal kasus ini sampai pelaku tertangkap dan diproses hukum.

Ia menyebut Yanti Airlangga selama ini adalah pemerhati permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak.

Henry Indraguna yang mewakili Yanti Airlangga melakukan audiensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrimnya untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencabulan anak tiri yang diduga dilakukan NSA terhadap anak tirinya di Purwakarta.

“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA juga ditetapkan sebagai DPO karena diduga melarikan diri. Sekarang masih dalam tahap pencarian,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Henry berharap agar tersangka NSA segara menyerahkan diri serta melakukan klarifikasi dan hak jawab ke pihak penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Henry, terhadap tersangka NSA, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung azas praduga tak bersalah.

Henry berharap agar tersangka segera di sidangkan.

Jika NSA dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum. Sehingga korban NM juga bisa tenang dan melanjutkan kehidupan kedepannya,” ungkapnya.

NSA yang kini ditetapkan menjadi DPO atau buronan polisi, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.


Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasety menjelaskan pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran atas NSA.

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata dia.

"Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.

Selain itu, AKP Anggi meminta agar tersangka NSA untuk menyerahkan diri dan datang ke Polres Cirebon Kota.

Sebab kata Anggi, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan terukur jika NSA melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan diketahui keberadaannya.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas