Viral Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu, Tolak Warisan Dibagi 2 ke Adik Tiri, Polisi: Sudah Sepakat
Sebuah video yang memperlihatkan rumah di Malang dirobohkan dengan alat berat buldozer akibat konflik harta gana-gini menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
Namun, pernikahan S dan YM harus kandas pada 2008 dan memutuskan untuk hidup masing-masing.
KR lalu menuntut harta gana-gini kepada ibunya sebesar Rp 50 juta.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gana-gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.
S tidak langsung memberi lantaran warisan yang tersisa hanya rumah tersebut, yang apabila dijual hanya laku Rp 50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp 25 juta.
Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.
Baca juga: Perkara Warisan, Anak di Malang Hancurkan Rumah Orang Tua Pakai Buldozer, Uang Rp50 Juta Jadi Pemicu
Sudah sepakat dibongkar
Diketahui, Unit Reskirm Polsek Poncokusumo telah menangani peristiwa itu.
Pihaknya tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gana-gini anak kepada ibunya.
Hal itu dikatakan Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," ungkap Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
Lalu, Jumat (17/5/2024) kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Iptu Ahmad Taufik.