Mabes Polri Diminta Pantau Penanganan Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Dalam perjalanan waktu, tagboat dan tongkang tersebut di rubah tanpa seizin pemilik atau ownernya yang berada di Banjarmasin.
Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Affandi Susilo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kepala Cabang PT SBS Ko Apex sebelumnya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
"Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah kita miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (21/5/2024).
Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Dinar Candy Ungkap Duduk Perkara Ko Apex Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Untuk waktu dan pemeriksaannya menunggu besok (Selasa, Red). Diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk diambil keterangannya," sebutnya.
Komite Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Selatan (Kaki-Kalsel) meminta agar Bareskrim Polri agar memantau proses penanganan kasus tersebut.
"Kami mendesak agar pihak Mabes Polri Khususnya Bareskrim Polri agar memantau proses penyelidikan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jambi," kata perwakilan Kaki-Kalsel, Akhmad Husaini saat menggelar aksi di Gedung Mabes Polri, Rabu (22/5/20024).
Pada kesempatan tersebut, Akhmad Husaini menyayangkan pernyataan kekasih Ko Apex, Dinar Candy yang mengatakan tidak ada yang bisa memenjarakan kekasihnya.
"Hal ini sangat menciderai hukum," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Ko Apek dilaporkan atas penggelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, AS ditunjuk oleh pelapor sebagai kepala cabang PT SBS dengan diberikan 5 unit tongkang dan 5 unit tag boat untuk dioperasikan di Jambi.
Dalam perjalanan waktu, tagboat dan tongkang tersebut di rubah tanpa seizin pemilik atau ownernya yang berada di Banjarmasin.
“Kalau laporannya cukup banyak bukan hanya 1 tongkang. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengeluarkan dokumen palsu,” kata Andri, Senin (29/4/2024).
Menurut Andri, ada indikasi lain yakni terlapor menjual tongkang dan tagboat tersebut. Maka dari itu, kepolisian juga tengah menelusuri.