Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Penangkapan Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pakai Nama Robi saat Jadi Kuli di Bandung

Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi, salah seorang DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangkap di Bandung saat menjadi kuli bangunan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Fakta Penangkapan Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pakai Nama Robi saat Jadi Kuli di Bandung
Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Perong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). | Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi, salah seorang DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangkap di Bandung saat menjadi kuli bangunan. 

3. Pegi Pergi ke Bandung Baru Lima Hari yang Lalu

Setelah Pegi ditangkap, rumah nenek Pegi yang ada di Blok Simaja, Desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon didatangi polisi pada Rabu (22/5/2024).

Saat itu, masyarakat dan media pun tidak diperbolehkan untuk mendekat ke lokasi.




Akses menuju rumah nenek Pegi juga harus melewati perkebunan.

Masniah (55), salah satu warga membenarkan bahwa rumah yang didatangi polisi adalah milik nenek dari Pegi.

Baca juga: Ada Simpang Siur Sosok Pegi Perong, Hotman Paris Desak Polisi Gelar Konpers dan Hadirkan Pelaku

"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah saat ditemui di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurut Masinah, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

BERITA TERKAIT

Selain Pegi dan sang nenek, rumah tersebut juga ditinggal oleh ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.

Pegi pergi ke Bandung baru lima hari yang lalu, untuk ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan.

"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Nenek Pegi di Cirebon, Digeledah 3 Jam, Pernah Didatangi Polisi pada 2016 Silam

4. Rumah Pegi di Cirebon Digeledah Polisi

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Pegi yang ada di Blok Simaja, Desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas