Penasihat Kapolri Sebut 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ditangkap Karena 5 Tersangka Cabut BAP
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menungkapkan penyebab kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat berhenti karena ada yang mencabut BAP
Editor: Erik S
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA- Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menungkapkan penyebab penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat berhenti.
Diketahui, kasus Vina Cirebon terjadi delapan tahun lalu. Saat itu ada tiga orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus tersebut kembali mengemuka ke publik karena diangkat menjadi film.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut membeberkan alasan di balik kasus pembunuhan Vina kembali digulirkan.
Baca juga: Terseret Kasus Vina, Putra Eks Wakil Bupati Cirebon Ditantang Tarung Tinju Vs Influencer Boxing
Ia menceritakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan kepada pihak keluarga dari polsek setempat.
"Kemudian setelah melihat ada kecurigaan bahwa HP-nya tidak rusak dan luka-lukanya ada di beberapa bagian sehingga keluarga korban lapor ke Polres dengan LP," ujar Aryanto Jumat (24/5/2024).
Pihak Polres Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 8 orang.
Kala itu, kata Aryanto, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Di tengah penyidikan pihak Polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya," katanya.
Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya karena kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO.
Menurut, Aryanto, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya.
"Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor," ucapnya.
Kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut.
Aryanto menilai sebetulnya pihak Polres telah selesai.
Baca juga: Sosok Putri Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon: Aspri Hotman Paris, Maju di Pilkada Lampung
"Cuman muncul belakangan ada DPO karena viral mengenai film itu. Jadi atas dasar itu, Polda Jabar memberikan respons melanjutkan DPO yang dulu karena ada bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka itu tersangka," tambahnya.