Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawati di Belitung Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Rekannya, Pelaku Iri Korban Dapat Perhatian Bos

RS alias Resta Riani (29) menyewa pembunuh bayaran menghabisi rekan kantornya, Leny (36). RS iri dan dendam kepada korban

Editor: Erik S
zoom-in Karyawati di Belitung Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Rekannya, Pelaku Iri Korban Dapat Perhatian Bos
Net
Ilustrasi -RS alias Resta Riani (29) tega melakukan percobaan pembunuhan kepada rekan kantornya, Leny (36) karena persaingan di kantor 

Setelah berulangkali berkisah pada waktu yang berbeda, Mak Aca kemudian mengenalkan RS pada HW alias Edo.

"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.

HW bersedia menjadi eksekutor dengan bayaran besar.

Ia dijanjikan uang Rp50 juta jika korban luka berat dan Rp100 juta jika korban meninggal.

Baca juga: Melamar Kerja Sebagai Pembunuh Bayaran, Pria Ini Langsung Ditangkap FBI

Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp5 juta.

"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.

Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp48 juta.

Berita Rekomendasi

Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.

Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.

Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.

Baca juga: Rudolf Pembunuh Wanita dalam Troli Sempat Cari Jasa Pembunuh Bayaran, Ini Hasil Tes Psikologinya

Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024)

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas