Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan

Yudia Alamsyach, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi baru. Tentunya mereka yang akan menguatkan kliennya yang kesaksiannya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong 

Liga Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Gaga Awod mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.

Kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).

Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak kejadian.

Namun penangkapan dan langkah polisi menetapkan Pegi menimbulkan banyak tanggapan. Sebab, berdasarkan beberapa saksi, Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pada kasus ini, sudah delapan orang yang dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup dan satu orang dihukum delapan tahun.

Ajukan Perlindungan LPSK

Sementara itu beberapa orang saksi disebut-sebut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan ada sekitar tiga atau empat orang yang mengajukan perlindungan keLPSK terkait kasus Vina Cirebon.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pihaknya memberi keputusan pemberian perlindungan terhadap seseorang.

Keputusan pemberian perlindungan tersebut akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan, jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," ujar Sri Suparyati, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK.


Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.

"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK. Jadi kita harus lihat lebih detail lagi," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas