Suroto Didatangi LPSK, Terima Tawaran Perlindungan Sebagai Saksi Kasus Vina Cirebon
Saat ditemukan di Jembatan Talun, Eky sudah meninggal sedangkan Vina masih merintih minta tolong. Suroto melihat luka lebam pada tubuh kedua korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Suroto (50), warga Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Suroto merupakan orang yang menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan 8 tahun silam.
Meski sempat berupaya menolong Vina, namun nyawa Vina tak tertolong.
Sedangkan Eky ditemukan di jembatan dalam kondisi meninggal.
Suroto merasa janggal ketika petugas kepolisian menyatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan.
Berdasarkan kesaksian Suroto, sepeda motor yang dikendarai Eky kondisinya normal.
Setelah memberikan kesaksian terkait kasus Vina, Suroto didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (7/6/2024).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan sejumlah saksi juga meminta perlindungan selain Suroto.
"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti pak ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers," paparnya, Jumat (7/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, LPSK akan mendalami keterangan para saksi sebelum memberikan perlindungan.
"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," terangnya.
Baca juga: Polda Jabar akan Lakukan Tes Psikologi untuk Pegi dan Orang Tuanya, Pengacara: Tak Ada Hubungan
Ia berharap LPSK dapat membantu upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.
"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," tukasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto menerima tawaran perlindungan dari LPSK.