Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Prihatin Pembahasan RUU Bahasa Daerah Ditunda, Siapkan Aksi
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah merasa prihatin dengan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah.
Editor: Muhammad Barir
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Prihatin Ditundanya Pembahasan RUU Bahasa Daerah
TRIBUNNEWS.COM- Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah merasa prihatin dengan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah.
RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023.
Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.
Kemudian DPR melalui rapat paripurna menghentikan pembahasan tersebut dengan alasan tidak mendesak.
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah memandang, kedua UU tersebut tidak mengatur mengenai bahasa daerah dari hulu ke hilir sebagaimana dirancang dalam RUU Bahasa Daerah.
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yang didukung oleh sekitar 600 orang akan menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan dan analisis hukum urgensi RUU Bahasa Daerah yang akan disampaikan di Gedung Perpustakaan Ajip Rosidi Jalan Garut, Bandung. pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Jangan Jegal Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah!" dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah.
Menurut Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah akhirnya kandas di tangan DPR RI.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Komisi X telah menyerahkan draft RUU kepada pimpinan sidang DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Bahasa Daerah.
RUU Bahasa Daerah merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurut landasan pemikiran DPD, upaya untuk pemartabatan bahasa daerah harus dengan cara menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Berdasarkan riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, 778 dialek, dan 43 subdialek. Ini tentu merupakan kekayaan budaya Indonesia.
Namun, data di lapangan, masih berdasarkan hasil pemetaan Badan Bahasa tahun 2021, kondisi bahasa daerah sangat berbeda-beda.
Sebanyak 18 bahasa relatif masih aman, 31 bahasa dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah alias sama sekali tak ada penuturnya.