Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Prihatin Pembahasan RUU Bahasa Daerah Ditunda, Siapkan Aksi

Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah merasa prihatin dengan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Prihatin Pembahasan RUU Bahasa Daerah Ditunda, Siapkan Aksi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah Prihatin Ditundanya Pembahasan RUU Bahasa Daerah

TRIBUNNEWS.COM- Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah merasa prihatin dengan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah.

RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023.

Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.

Kemudian DPR melalui rapat paripurna menghentikan pembahasan tersebut dengan alasan tidak mendesak.

Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah memandang, kedua UU tersebut tidak mengatur mengenai bahasa daerah dari hulu ke hilir sebagaimana dirancang dalam RUU Bahasa Daerah.

Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah yang didukung oleh sekitar 600 orang akan menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan dan analisis hukum urgensi RUU Bahasa Daerah  yang akan disampaikan di Gedung Perpustakaan Ajip Rosidi Jalan Garut, Bandung. pada Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Berita Rekomendasi

"Jangan Jegal Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah!" dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah.

Menurut Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Daerah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah akhirnya kandas di tangan DPR RI.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Komisi X telah menyerahkan draft RUU kepada pimpinan sidang DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Bahasa Daerah.

RUU Bahasa Daerah merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurut landasan pemikiran DPD, upaya untuk pemartabatan bahasa daerah harus dengan cara menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Berdasarkan riset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, 778 dialek, dan 43 subdialek. Ini tentu merupakan kekayaan budaya Indonesia.

Namun, data di lapangan, masih berdasarkan hasil pemetaan Badan Bahasa tahun 2021, kondisi bahasa daerah sangat berbeda-beda.

Sebanyak 18 bahasa relatif masih aman, 31 bahasa dalam kondisi rentan, 43 bahasa mengalami kemunduran, 29 bahasa terancam punah, 8 bahasa dalam kondisi kritis, dan 11 bahasa telah punah alias sama sekali tak ada penuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas