Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal 

"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."

"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.

Saka Tatal Bakal Laporkan Sejumlah Saksi

Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, hingga kini masih mencari keadilan.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

Ada tiga orang yang dilapokan oleh pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.

Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Berita Rekomendasi

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat, Senin (10/6/2024) dini hari, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, tanpa laporan pidana tini, timnya kesulitan untuk menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?" jelas dia.

Baca juga: Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas

Tim kuasa huku Saka memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar lantaran perubahan kesaksiannya dianggap bisa mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," kata Farhat.

Sementara itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail?"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas