Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pihak Saka Tatal Siap Ajukan PK
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya meninjau surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Saka untuk meminta salinan putusan tersebut.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," tegas dia.
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat juga menjelaskan pihaknya sebenarnya berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana tersebut ditunda lantaran ada keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Terima Salinan Putusan Kasasi Kasus Vina Cirebon, Siap Ajukan PK
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto/Ahya Nurdin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.