Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Tambahan, Dicecar Polisi Soal Status Facebook
Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkap hasil pemeriksaan tambahan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," jelas dia.
Baca juga: Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi pada 24 Juni 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Baca juga: Hadapi Pegi di Praperadilan, Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Sebuah Tim, Polisi Siapkan Bukti
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Terungkap Alasan Masa Penahanan Pegi Ditambah hingga Akun FB Disita
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Tambahan, Dicecar Pertanyaan soal Status Facebook 2015.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jabar/Eki Yulianto)