Pelajar di Cianjur Kena Luka Bacok setelah Tangkis Sabetan Senjata Tajam
Terjadi tawuran antarpelajar di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tiga orang yang terlibat dalam tawuran pun sudah diamankan.
Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tangkis Senjata Tajam, Pelajar di Cianjur Luka Bacok Saat Tawuran Antarpelajar di Kecamatan Cidaun dan Pelaku Tawuran Berujung Maut di Indramayu Kini Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.