Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Seorang perwira TNI AD nekat menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta imbas kecanduan judi online.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta
net
ilustrasi judi online. Seorang perwira TNI AD nekat menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta imbas kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Institusi penegakan hukum belakangan tengah menjadi sorotan usai anggotanya terjerat judi online.

Sebelumnya, seorang polwan, Briptu FN (28) membakar suaminya yang sesama anggota kepolisian hingga tewas, Briptu RDW (29) karena gajinya digunakan untuk judi online.

Adapun peristiwa yang mengegerkan publik tersebut terjadi di Kota Mojokerto, Jawa Timur.




Kini, giliran anggota TNI yang terjerat judi online yaitu seorang perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan berinisial Letda R.

Dikutip dari Tribun Timur, Letda R ditangkap pekan lalu gegara menggelapkan dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS sebesar Rp 876 juta.

Letda R disebut nekat menilap uang kesatuan lantaran kecanduan main judi online.

Setelah diperiksa, dia pun langsung dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros pada Jumat (7/6/2024).

BERITA TERKAIT

Aksi Letda R ketahuan ketika dirinya diminta untuk menyerahkan uang kesatuan tersebut.

Namun, saat diminta, dia tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.

Lantaran menaruh curiga, pihak kesatuan pun melakukan pemeriksaan terhadap Letda R.

Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengaku telah menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk main judi online sejak Agustus 2023 silam.

Baca juga: Fantastis! Dalam 3 Bulan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun

Usai mengaku, dia berjanji akan mengganti uang tersebut.

Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus penggelapan uang kesatuan oleh Letda R tersebut.

Hendi menegaskan pelaku bakal dijatuhi sanksi akibat perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas