Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tak Berdasar
Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi kunci Liga Akbar pada kasus pembunuhan Vina dan Eki dapat meringankan hukuman Pegi Setiawan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Liga Akbar yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditulis 8 tahun lalu.
Liga Akbar merupakan teman dekat Eki dan sempat bertemu Eki sebelum tewas.
Selain mencabut BAP, Liga Akbar juga bersedia menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Proses praperadilan ditempuh lantaran Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, bahwa pencabutan keterangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kliennya.
Dijelaskannya, bahwa Liga Akbar mengaku salah mengenali tersangka.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," ujar Toni saat ditemui di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Toni mengatakan bahwa keuntungan bagi Pegi Setiawan adalah keterangan Liga Akbar yang tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," ucapnya.
Toni juga menyatakan, bahwa keterangan Liga Akbar yang menyebutkan adanya pengarahan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eki, merupakan bukti adanya keterangan palsu.
"Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya bahwa diarahkan oleh Iptu Rudiana, saya melihatnya ini bahwa Pak Rudiana telah memberikan keterangan palsu, pada kasus pembunuhan anaknya tersebut," jelas dia.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Iptu Rudiana, Penangkapan Pelaku Janggal
Dengan adanya keterangan palsu dari Iptu Rudiana, Toni menyebut, bahwa Rudiana dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Pak Rudiana ini bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, selain itu Pak Rudiana yang telah menekankan kepada saksi-saksi maka Pak Rudiana termasuk kepada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, oleh karenanya Pak Rudiana bisa dilaporkan juga dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir dan pencabutan BAP oleh Liga Akbar menjadi poin penting dalam menentukan nasib hukum Pegi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pencabutan BAP Liga Akbar, Pegi Setiawan Dapat Angin Segar dalam Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon