Kepala BNPB Targetkan Nusa Tenggara Timur Bebas Rabies pada Desember 2024
Tercatat sampai dengan 18 Juni 2024 terdapat 47 kematian akibat gigitan rabies dengan jumlah kasus gigitan mencapai 13.361 kasus per tahun
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Pemerintah pusat yang diwakili BNPB, kata dia, sangat memperhatikan tingginya kasus gigitan rabies yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tercatat sampai dengan 18 Juni 2024 terdapat 47 kematian akibat gigitan rabies dengan jumlah kasus gigitan mencapai 13,361 kasus per tahun.
Pada kasus gigitan rabies tingkat kesembuhannya adalah 0.
Artinya tidak bisa sembuh dan fatalitasnya sangat tinggi.
BNPB memandang hal tersebut sangat serius agar semya bisa lebih waspada terhadap hewan yang terinfeksi oleh rabies.
Ia mengatakan BNPB telah ikut membantu dalam proses penanganan darurat kejadian luar biasa rabies dengan memberikan bantuan anggaran untuk operasional penanganan rabies.
Salah satunya adalah untuj percepatan vaksinasi yang intensif terhadap hewan yang terinfeksi rabies di daerah dengan tingkat kasus gigitan rabies nya tinggi.
Daerah itu antara lain Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L Kalake beserta jajaran forkopimda Nusa Tenggara Timur.
Dalam kunjungannya kali ini, Suharyantk mengajak beberapa pejabat terkait diantaranya Inspektorat Utama, Deputi Penanganan Darurat, Direktur Logistik dan Peralatan serta Tenaga Ahli BNPB.