Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadukan nasib kliennya.
Editor: Theresia Felisiani
"Di pasal 33 huruf c dikatakan bahwa, gelar perkara khusus ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, semua tahu kasus Vina dan Eky ini termasuk penangkapan Pegi, menjadi perhatian masyarakat, paham tidak Pak Kadiv Humas Polri, yang mengatakan sudah cukup bukti," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi, Profil Singkat dan Hartanya
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakui pengungkapan kasus Vina Cirebon bermasalah.
Anak buahnya tidak menjalankan pembuktian secara ilmiah sehingga berefek domino.
Kini nyawa seorang pemuda bernama Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar), berada di ujung tanduk.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati meski memiliki alibi kuat tak terlibat kasus di Cirebon 2016 silam tersebut.
Kapolri Bicara Kasus Vina
Kapolri sendiri bicara kasus Vina pada momen lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.
Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.
Yang terpenting adalah mengutamakan scientific crime investigation (SCI) dalam pengungkapan perkara.
Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat beakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.
Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.
"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.
Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.