Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadukan nasib kliennya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadukan nasib kliennya. 

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Polisi Pamer Bukti hingga Pegi Terancam Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda

Para wisudawan diminta menjadi polisi yang lengkap, profesional dalam menangani kasus hingga mampu berkomunikasi dengan masyarakat.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," papar Listyo.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Berita Rekomendasi

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Baca juga: Hari ini Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Pegi Percaya Diri Bakal Menang Lawan Polda Jabar

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Terbaru, polisi menangkap Pegi dan menghapus dua DPO, Andi dan Dani.

Kini, berkas perkara Pegi sudah dilimpahkan ke Kejakasaan Tinggi Jabar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolri Ungkap Akar Masalah Kasus Vina, Kuasa Hukum Ingin Temui Jokowi Demi Nyawa Pegi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas