Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana

Setelah Hotman Paris yang dibuat pusing dengan hasil pemeriksaan Propam menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik, Susno Duadji juga gagal paham.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana
Kolase Tribunnews/Instagram
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat. Setelah Hotman Paris yang dibuat pusing dengan hasil pemeriksaan Propam serta Itwasum Polri menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik di kasus Vida-Eky Cirebon. Kali ini giliran, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji yang dibuat gagal paham dengan Iptu Rudiana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Hotman Paris yang dibuat pusing dengan hasil pemeriksaan Propam serta Itwasum Polri menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik di kasus Vida-Eky Cirebon.

Kali ini giliran, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji yang dibuat gagal paham dengan Iptu Rudiana.

Susno Duadji menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap para pelaku. 

Menurutnya, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Rudiana ketika diperiksa, dia sudah nyebut para tersangkanya, dari mana Rudiana tahu?" ujar Susno kepada Elza di acara Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 

"Di berita acaranya, sudah memunculkan 11 pelaku. Itu Polres Cirebon yang meriksa," tambah Susno. 

Baca juga: Jaga Marwah Polisi, Polda Jabar Diminta Terbitkan SP3 Hentikan Kasus Pegi di Hari Bhayangkara 1 Juli

Eks Kapolda Jawa Barat itu melanjutkan seharusnya Iptu Rudiana tak boleh langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku.

Berita Rekomendasi

Sebab, itu bukan merupakan operasi tangkap tangan. 

"Rudiana Itu tidak boleh nangkap, dia polisi, tapi tidak tertangkap tangan," pungkasnya.

Langkahi Kapolres

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku. 

Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu. 

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas