Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana
Setelah Hotman Paris yang dibuat pusing dengan hasil pemeriksaan Propam menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik, Susno Duadji juga gagal paham.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Hotman Paris yang dibuat pusing dengan hasil pemeriksaan Propam serta Itwasum Polri menyatakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik di kasus Vida-Eky Cirebon.
Kali ini giliran, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji yang dibuat gagal paham dengan Iptu Rudiana.
Susno Duadji menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap para pelaku.
Menurutnya, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.
"Rudiana ketika diperiksa, dia sudah nyebut para tersangkanya, dari mana Rudiana tahu?" ujar Susno kepada Elza di acara Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
"Di berita acaranya, sudah memunculkan 11 pelaku. Itu Polres Cirebon yang meriksa," tambah Susno.
Baca juga: Jaga Marwah Polisi, Polda Jabar Diminta Terbitkan SP3 Hentikan Kasus Pegi di Hari Bhayangkara 1 Juli
Eks Kapolda Jawa Barat itu melanjutkan seharusnya Iptu Rudiana tak boleh langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku.
Sebab, itu bukan merupakan operasi tangkap tangan.
"Rudiana Itu tidak boleh nangkap, dia polisi, tapi tidak tertangkap tangan," pungkasnya.
Langkahi Kapolres
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.
"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).
Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.
Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).