Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS
Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Kami juga menghormati proses hukum di kepolisian, dimana kepolisian telah menetapkan pengurus pesantren sebagai tersangka," kata dia.
Kronologi Nikah Siri, Pelaku Iming-imingi Korban Uang Rp 300 Ribu
Kasus pernikahan tanpa diketahui orang tua ini berawal dari kesaksian ayah korban berinisial MR yang memperoleh kabar bahwa sang anak tengah hamil.
Dia pun kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan siapapun.
Lantas, MR mencari informasi lain terkait kebenaran hal tersebut.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”
“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita MR di rumahnya, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Singkat cerita, MR pun mengetahui anaknya yang masih berusia 16 tahun dinikahi secara diam-diam oleh seorang pengurus ponpes berinisial ME.
Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri dengan Gadis Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
MR menyebut bahwa anaknya tidak pernah menjadi santriwati di ponpes tempat pengurus itu bekerja.
Namun, sambungnya, korban memang kerap mengikuti pengajian di ponpes tersebut.
Lantas MR mengungkapkan sang anak akhirnya mengaku sempat diiming-imingi uang Rp 300 ribu jika mau dinikahi oleh ME.
Putri MR pun luluh dan akhirnya bersedia dinikahi oleh ME secara siri.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000."
"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.