Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS
Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.
ME Jadi Tersangka
Ternyata pernikahan siri ini sudah terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Kini, ME pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pernikahan siri ini.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Namun, ME belum ditahan oleh polisi.
ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun"
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Erwin Wicaksono)