Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis di Bawah Umur, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah menikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Dan kini, pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.
Mengutip TribunJatim.com, meski ditetapkan jadi tersangka, namun ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).
MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.
Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
MR mengaku, selama ini, korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.
Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.
Baca juga: Butuh Uang Buat Nikahi Pacarnya yang Hamil, Alasan Pria di Bekasi Rampok Rumah Nenek
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, putrinya bukanlah santriwati di pondok pesantren yang diasuh ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.