5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun
Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun namun ternyata menerima gaji sampai usianya 60 tahun sehingga ada kelebihan 2 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani begitu syok mengetahui dirinya harus mengembalikan uang negara atau ke pemkab Muaro Jambi.
Jumlahnya tidak sedikit yakni mencapai Rp75.016.700 yang merupakan uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun yang merupakan lebih bayar terhadap gajinya.
Melansir dari TribunJambi, ia mengaku tak sanggup mengembalikan uang yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi itu.
Kalaupun mengembalikan, ia mempertanyakan selama 2 tahun itu
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Lebih Bayar 2 Tahun tapi tetap mengajar
Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Baca juga: Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM bagi Guru yang Tidak Aktif atau Pensiun
Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
2. Sempat Urus Berkas Pensiun tidak Direspon BKD
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.