Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral di media sosial.
Guru tersebut bernama Asniani, seorang guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Asniani mengadukan nasib yang dia alami lantaran dituntut negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama mengajar dua tahun.
Rupanya, negara melakukan lebih bayar terhadap gaji Asniani.
Sebab, Asniani harusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata gajinya tetap terbayar hingga usianya 60 tahun.
Meski demikian, menurut dia memang menerima uang tersebut, tetapi selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Asniani juga mengaku, tidak pernah diberitahu oleh pihak manapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Padahal, sebelumnya dia telah menanyakan terkait hal tersebut ke pihak Taspen.
Namun, pihak Taspen menyebut usia pensiun guru adalah 60 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Ditinggal Ayah sejak Bayi, Bocah SD di Bandung Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Sebelum datang ke Taspen, Asniani sudah mengurus erkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada 2023 lalu.
Tetapi, dia tidak mendapatkan respons dari pihak BKD sehingga mengendap sampai tahun 2024.