Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun, dia baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.
Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum pensiun usia 58 tahun.
Sedangkan ASN jabatan fungsional tertentu pensiun usia 60 tahun.
Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.
Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.
Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.
BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuaroJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMuaroJambi/Muzakkir, Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)