Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup

Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
TRIBUNJAMBI.COM/MUZAKKIR
Asniani (60) saat mendatang kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).

Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ulil Amri itu bertujuan untuk menjelaskan duduk perkara yang dialami Asniani.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Baca juga: 4 Fakta Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton, Hendak Beli Obat, Suami Curiga Ada Sandal Istri

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengkonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.

Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus masa pensiun.
Menurutnya, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.

Namun, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Berita Rekomendasi

Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.

Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Baca juga: Enggan Membayar Pengemudi Mobil Sigra Putih di Bekasi Kabur Usai Isi Pertamax Rp300 Ribu di SPBU

Alasan dapat gaji meski pensiun

Sementara, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas