Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup

Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
TRIBUNJAMBI.COM/MUZAKKIR
Asniani (60) saat mendatang kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Kemudian beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kembali terkait berkas pensiunnya.

Tetapi sesampainya di sana, Asniani mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara karena masa usia pensiunnya berlaku pada 58 tahun.

Pihak BKD menyebut negara kelebihan bayar selama 2 tahun dan harus dikembalikan.

Asniani merasa janggal lantaran apabila benar batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya negara langsung menghentikan transfer gajinya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Baca juga: 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun

Atas hal ini, dia menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," kata Asniani.

Berita Rekomendasi

Dia juga keberatan untuk mengembalikan dana itu lantaran dirinya tetap mengajar selama dua tahun.

Sebab, menurut dia kesalahpahaman ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tapi juga kesalahan dari Pemkab Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujar Asniani.

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Dipanggil ke DPRD 

Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu memenuhi panggilan itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas