Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral di media sosial.
Guru tersebut bernama Asniani, seorang guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Asniani mengadukan nasib yang dia alami lantaran dituntut negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama mengajar dua tahun.
Rupanya, negara melakukan lebih bayar terhadap gaji Asniani.
Sebab, Asniani harusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata gajinya tetap terbayar hingga usianya 60 tahun.
Meski demikian, menurut dia memang menerima uang tersebut, tetapi selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Asniani juga mengaku, tidak pernah diberitahu oleh pihak manapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Padahal, sebelumnya dia telah menanyakan terkait hal tersebut ke pihak Taspen.
Namun, pihak Taspen menyebut usia pensiun guru adalah 60 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Ditinggal Ayah sejak Bayi, Bocah SD di Bandung Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Sebelum datang ke Taspen, Asniani sudah mengurus erkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada 2023 lalu.
Tetapi, dia tidak mendapatkan respons dari pihak BKD sehingga mengendap sampai tahun 2024.
Kemudian beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kembali terkait berkas pensiunnya.
Tetapi sesampainya di sana, Asniani mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara karena masa usia pensiunnya berlaku pada 58 tahun.
Pihak BKD menyebut negara kelebihan bayar selama 2 tahun dan harus dikembalikan.
Asniani merasa janggal lantaran apabila benar batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya negara langsung menghentikan transfer gajinya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun
Atas hal ini, dia menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," kata Asniani.
Dia juga keberatan untuk mengembalikan dana itu lantaran dirinya tetap mengajar selama dua tahun.
Sebab, menurut dia kesalahpahaman ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tapi juga kesalahan dari Pemkab Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujar Asniani.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Dipanggil ke DPRD
Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu memenuhi panggilan itu.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ulil Amri itu bertujuan untuk menjelaskan duduk perkara yang dialami Asniani.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Baca juga: 4 Fakta Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton, Hendak Beli Obat, Suami Curiga Ada Sandal Istri
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengkonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.
Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus masa pensiun.
Menurutnya, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.
Namun, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Baca juga: Enggan Membayar Pengemudi Mobil Sigra Putih di Bekasi Kabur Usai Isi Pertamax Rp300 Ribu di SPBU
Alasan dapat gaji meski pensiun
Sementara, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun, dia baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.
Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum pensiun usia 58 tahun.
Sedangkan ASN jabatan fungsional tertentu pensiun usia 60 tahun.
Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.
Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.
Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.
BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuaroJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMuaroJambi/Muzakkir, Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi)