Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik

Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup karena membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23)

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Yosep terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Beri Kesaksian Palsu, Driver Ojol jadi Saksi Kunci

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya

Taggapan Yosep Hidayah

Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.

"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.

"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya.

Baca juga: Profil Kombes Pol Sumy Hastry, Polwan Ahli Forensik Pertama, Terbaru Autopsi Jasad Tuti & Amalia

Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.

"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya

Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis(11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Tunjukkan screenshot

Yosep merupakan satu dari lima tersangka kasus meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

"Saya hanya korban salah tangkap akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum polisi Ipda Irlansyah," kata Yosep sebelum persidangan.

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkap dia. 

 "Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa. Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," ucap Yosep.

Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukkan dirinya berada di rumah Mimin ketika peristiwa terjadi.

"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda saat peristiwa tersebut terjadi," ucapnya.

Yosep mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

"Sejak tiga minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dan sudah siapkan pleidoi," ucapnya

5 orang jadi tersangka

Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Karena Suami Tidak Puas Terkait Permintaan Uang Rp30 Juta

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja

dan

UPDATE Kasus Subang, Yosep Ngoceh Jadi Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas