Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Pria Rudapaksa Seorang Remaja di NTT, Komisi III DPR: Semua Pelaku Harus Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta 12 pelaku rudapaksa terhadap remaja di NTT dihukum berat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 12 Pria Rudapaksa Seorang Remaja di NTT, Komisi III DPR: Semua Pelaku Harus Dihukum Berat
freepik
ilustrasi rudapaksa. Komisi III DPR RI minta 12 pelaku rudapaksa terhadap remaja di NTT dihukum berat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan 12 pria terhadap gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia meminta pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada seluruh pelaku yang terlibat.

"Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah, agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi. Jadi tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat,” kata Sahroni keterangannya Jumat (5/7/2024).

Untuk diketahui pihak kepolisian telah menetapkan 12 tersangka kasus rudapaksa tersebut.

12 tersangka tersebut yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT.

Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebut sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Viral Remaja Tepergok Rudapaksa Nenek di Parung Bogor, Sosok Pelaku dan Kronologis Terungkap

BERITA TERKAIT

Kasus rudapaksa itu terjadi pada Senin (24/6/2024). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari.

Sahroni ingin agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga bergerak untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Rudapaksa Korban Dua Kali

“Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan. Pemulihan korban juga merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yaitu penindakkan tegas serta pemulihan korban.

“Jadi ada dua hal, tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas