Tangis Istri Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Depan Kapolres: Anak Saya Masih Kecil
Anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam tak sengaja menembak seorang keluarganya saat pesta pernikahan di Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Editor: Adi Suhendi
"Namun saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, dengan percaya diri MSM menyerahkan senapan angin kepada polisi," kata Andik.
Namun polisi terus mendesak dan akhirnya Saleh menyerahkan senjata api lain miliknya
"Setelah kita tunjukkan bukti otentik, akhirnya tersangka menyerahkan senjata laras panjang tersebut," kata Kapolres.
Polisi lantas menggeledah rumah milik Saleh.
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik Saleh di 3 lokasi berbeda.
Antara lain di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.
Lalu rumah warga berinsial SW yang berlokasi di Bumi Nabung Timur, Lampung Tengah.
Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.
"Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine," bebernya.
"Serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm," terangnya.
Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.
"Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik saudara MSM," jelasnya.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang.
Kedua, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara.
(tribunlampung.id/ Fajar Ihwani Sidiq/ Muhammad Humam Ghiffary)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.